Saturday, October 4, 2025

Kuliah Umum Ushul Fiqh

 Oleh : Dr. Habib Ali Baqir Assegaf

Beliau juga tercatat sebagai staf pengajar di berbagai lembaga di Yordania dan Malaysia, hingga kini mendirikan Pondok Pesantren Masalikul Huda di Tulungagung yang fokus pada ilmu Aqliyah dan Naqliyah (Ilmu Kalam, Mantik, Filsafat, Fikih, dan Ushul Fikih).
​Menelanjangi Makna Judul Kuliah Umum
​Habib Ali Baqir Assegaf memulai dengan tawadhu dan Analisis Istilah (Alfazh Tsalasah) dari judul.
• ​Tatawwur (Perkembangan/Evolusi) Ilmu Ushul Fikih adalah ilmu yang sudah matang (Nadhaja)—artinya kaidah ushul fikih yang baru tidak mungkin ditemukan lagi, berbeda dengan Ilmu Kalam yang masih terus berkembang.
• ​Al-Fikr Al-Ushuli (Nalar Ushul) Fikr adalah pergerakan jiwa (harakatul nafs) dalam perkara yang hanya dapat dipahami oleh akal (makulat). Beliau menjelaskan bahwa Fikih dalam Ushul Fikih dimaknai sebagai Fiqhul A'am (pemahaman mutlak tentang agama, baik yang amali maupun i’tiqadi), bukan hanya Fiqhul Ashghar (Fikih Amali). Pemahaman ini menjawab mengapa Ushul Fikih membahas hal-hal terkait Ilmu Kalam, seperti Tahsin wa Takbih 'Aqlian.
• ​Indal Mutakallimin (Menurut Mutakallimin) Mutakallimin adalah orang yang mendalami Ilmu Kalam. Ilmu Kalam bukan hanya kumpulan masalah (masail), tetapi juga metodologi berpikir (thariqatul tafkir) yang fokus pada Adillatul Aqaid (dalil-dalil akidah).
• ​Perkembangan Ushul Fikih (Indal Mutakallimin) Berbeda dengan Mazhab Hanafi (thariqatul fuqaha), Mazhab Syafi'i beruntung karena Imam Syafi'i sudah meninggalkan Ar-Risalah, yang merupakan karya ushul fikih pertama yang menggunakan thariqatul mutakallimin. Perkembangan ini tidak lepas dari perdebatan antara Madrasah Ahlul Rayi (di Irak) dan Madrasah Ahlul Hadits (di Hijaz).
​Habib Ali Baqir Assegaf menutup pemaparan awal dengan menekankan bahwa ilmu yang berhubungan dengan akal, seperti Ushul Fikih, Ilmu Kalam, dan Mantik, seringkali disalahpahami, padahal Al-Qur'an sendiri selalu memuliakan akal.
​Silakan salin seluruh teks di atas dan tempelkan ke Microsoft Word Anda.

Ini adalah reformulasi transkrip menjadi artikel yang membahas tentang metode berpikir dalam penetapan kebenaran dan dua madrasah utama dalam Ushul Fikih.
Menerapkan Logika dan Memahami Perbedaan Madrasah dalam Ushul Fikih
Prinsip Logika dalam Pembuktian Klaim
​Dalam menetapkan suatu kebenaran, salah satu cara yang efektif adalah dengan membatalkan klaim lawan. Dalam ilmu logika, ini dikenal dengan istilah Mabdaut Tanakud (prinsip kontradiksi). Prinsip ini menyatakan bahwa tidak mungkin dua klaim yang bertentangan sama-sama benar atau sama-sama salah; salah satunya pasti benar. Jika Anda berhasil membuktikan klaim lawan salah, maka secara otomatis klaim Anda menjadi benar.
​Metode pembuktian tidak langsung ini, yang membatalkan klaim lawan untuk membenarkan klaim sendiri, disebut Dalilul atau Burhanul Khuluf dalam ilmu mantik. Caranya adalah dengan melihat kelaziman atau konsekuensi (lawazim) dari sebuah masalah. Jika konsekuensinya batal (id batalla lazim bathalal malzum), maka masalah pokoknya pun batal.
Dua Metode Ushul Fikih: Mutakallimin vs. Fuqaha
​Metode penetapan hukum atau Ushul Fikih umumnya terbagi menjadi dua madrasah (aliran) utama, yaitu Tareiqatul Mutakallimin (Ahli Kalam) dan Tareiqatul Fuqaha (Ahli Fikih), serta kemudian muncul Tareiqatul Jam’i (metode gabungan). Perbedaan mendasar keduanya adalah cara mereka memulai pembahasan:
• ​Tareiqatul Mutakallimin:
• ​Mulai dari atas (prinsip umum): Membangun kaidah-kaidah ushul fikih secara teoretis, filosofis, dan logis (kulliyat), dan menggunakan metode deduktif.
• ​Tidak terikat furu’ (cabang fikih): Kaidah dibangun tanpa melihat apakah kaidah tersebut sesuai atau bertentangan dengan masalah-masalah fikih yang sudah ada dalam mazhab. Mereka cenderung objektif (mujarad) dan mengikuti hasil dalil, bahkan jika itu berseberangan dengan pendapat imam mazhab mereka, karena dalam tataran ushul, mereka adalah mujtahid (wal mujtahid la yuqallid mujtahidan).
• ​Dipengaruhi Ilmu Kalam dan Mantik: Mereka memasukkan pembahasan kebahasaan, logika (mantikiyah), dan masalah-masalah teologis (kalamiah) seperti tahsin wa takbih ‘aqli (menetapkan baik-buruk dengan akal) karena relevansinya dengan istimbatul ahkam (pengambilan hukum).
• ​Kesenjangan dengan Fikih: Karena fokus pada kaidah umum, seringkali timbul kesenjangan (gap) antara Ushul Fikih dan Fikih (furu’). Untuk menjembatani ini, muncul sub-disiplin ilmu baru, yaitu Fannu Takhrijil Furu’ ‘alal Ushul.
• ​Sifat Kaidah: Kaidah Ushul Fikih dilihat sebagai manhaj umum (manhajun ‘am) yang bisa diterapkan pada semua jenis teks, termasuk hukum perundang-undangan (nusus qonuniyah), tidak hanya pada naskah fikih.
• ​Tareiqatul Fuqaha (Aliran Hanafiyah):
• ​Mulai dari bawah (kasus partikular): Kaidah ushul fikih dibentuk berdasarkan kasus-kasus cabang (furu’) fikih yang sudah ada dalam mazhab mereka (terutama Hanafi). Mereka menggunakan metode induktif.
• ​Terikat furu’: Kaidah harus kompatibel dengan furu’ fikih mazhab mereka. Jika furu’ salah, kaidah pun dianggap salah.
• ​Fokus pada Fikih: Ushul Fikih dianggap hanya sebagai khadim li’ilmil fikih (pelayan bagi ilmu fikih) dan hanya digunakan untuk mengolah naskah-naskah fikih.
Karya-karya Utama
​Kitab-kitab Ushul Fikih dari Tareiqatul Mutakallimin yang penting (sering berpusat pada Burhan, Mustasfa, Mu'tamad, dan 'Umad) kemudian diikhtisar dan disyarah, salah satunya adalah Minhajul Ushul karya Al-Baidowi, yang menjadi rujukan utama. Sementara itu, Tareiqatul Jam’i (yang menggabungkan kedua metode) dipelopori oleh Tajuddin As-Subuki dalam Jam’ul Jawami’ yang populer.
Pentingnya Memahami Akar Ilmu
​Kritik terhadap para penuntut ilmu saat ini adalah kecenderungan untuk skip (melewati) bab-bab awal yang dianggap rumit, seperti pembahasan logika dan ilmu kalam, karena dianggap tidak relevan. Padahal, masalah-masalah rumit (masail almu’aqqadah) dalam fikih merupakan hasil dari hadf wal ikhtisar (pembuangan dan peringkasan) dari generasi sebelumnya yang menganggapnya jelas. Ilmu Ushul Fikih, apalagi yang ditulis dengan metode Mutakallimin yang pekat, membutuhkan instrumen ilmu mantik dan ilmu kalam yang kuat untuk dipahami secara utuh.
​Anda bisa mempelajari lebih lanjut tentang perbedaan metode ini melalui video Perbandingan Metode Mutakallimin dan Fuqaha dalam Perumusan Kaidah Usul Fiqh yang membahas perbandingan kedua madrasah dalam merumuskan kaidah Ushul Fikih.

No comments: