Saturday, October 4, 2025

Pemetaan ilmu syar'i

 Oleh : Syaikh Mustafa Abdunnabi

Bagus, ini adalah transkrip Arab yang padat dan informatif mengenai kedudukan ilmu Fiqih dan pentingnya ilmu-ilmu alat (wasā'il) dalam mempelajarinya.
​Berikut adalah penataan ulang transkrip tersebut agar lebih mudah dibaca, dengan penambahan poin-poin dan judul untuk memisahkan ide-ide utama:
​Kedudukan Ilmu Fiqih dan Keharusan Mempelajarinya
Fiqih adalah ilmu yang paling sulit di antara semua ilmu. Sebagian orang menyangka Fiqih itu mudah, dan yang sulit adalah Ushul Fiqih atau Ilmu Kalam. Namun, yang benar, Fiqih adalah yang tersulit karena ia merupakan buah (tsamrah) dari semua ilmu lainnya.
​Para fuqaha (ahli Fiqih) zaman dahulu berkata,
"Fiqih adalah singa di balik pakaian kambing."

​Ketika kamu melihatnya, kamu mengira ia adalah kambing yang mudah, jadi kamu mendekat tanpa takut. Tapi ketika kamu mendekat, ia akan memakanmu karena ia adalah singa.
​Oleh karena itu, banyak orang berbicara tentang Fiqih tanpa disiplin ilmu (dābit) atau korelasi (rābit), yang menyebabkan menjamurnya para mufti (pemberi fatwa) dan penyimpangan (syudzūdzāt) yang keluar dari lisan mereka.
​Maka, salah satu kewajiban di masa ini adalah menguasai (itqān) studi Fiqih. Bahkan, tidak belajar Fiqih sama sekali lebih baik daripada mempelajarinya secara dangkal. Sebab, orang jahil murni tidak membahayakan karena ia tidak berbicara. Bahaya terbesar justru datang dari "setengah ulama" yang mengetahui sesuatu tidak pada hakikatnya yang benar. Ia mengira dirinya 'ārif (mengetahui) dan 'ālim (ulama), lalu berbicara dalam agama Allah tanpa ilmu, sehingga menyesatkan orang lain setelah dirinya sendiri tersesat.
​Jika kamu ingin memulai belajar Fiqih, kamu harus masuk total (bi kulliyyatika); jangan menyia-nyiakan studi Fiqih. Ini seharusnya menjadi tugas seumur hidup, karena semua ilmu pada akhirnya adalah pelayan bagi ilmu-ilmu Maqāshid (tujuan utama).
​Pembagian Ilmu: Wasā'il dan Maqāshid
​Secara umum, ilmu dibagi menjadi dua:
• ​'Ulūm al-Wasā'il (Ilmu-ilmu Alat): Ilmu-ilmu penunjang.
• ​'Ulūm al-Maqāshid (Ilmu-ilmu Tujuan): Ilmu-ilmu utama.
Ilmu-ilmu Maqāshid ada tiga:
• ​Fiqih
• ​Hadits
• ​Tafsir
​Seorang penuntut ilmu tidak akan bisa menguasai tiga ilmu tujuan ini kecuali ia juga menguasai ilmu-ilmu Wasā'il. Ilmu Wasā'il adalah ilmu-ilmu bantu (mu'īnah), ilmu-ilmu alat (ālāt) yang dengannya kita bisa memahami Al-Qur'an dan Sunnah, serta dapat menyimpulkan (istinbāt) hukum-hukum Fiqih dari dalil-dalil syar'i.
​Jenis-Jenis Ilmu Wasā'il (Ilmu-ilmu Alat)
​Ilmu-ilmu Wasā'il terbagi menjadi tiga kelompok utama:
​1. 'Ulūm al-Lisāniyyah (Ilmu-ilmu Kebahasaan)
​Ilmu-ilmu yang berkaitan dengan bahasa Arab:
Ilmu
Fokus Utama
Matn al-Lughah (Leksikologi/Kamus)
Mengetahui makna lafaz dan cara mencari di dalam kamus (misalnya, mencari kata pada bab huruf asli/akar kata).
'Ilm an-Nahwu (Sintaksis)
Mengatur dhobt (tanda baca akhir) kata-kata, karena pemahaman makna seringkali tergantung pada pemahaman i'rāb (perubahan harakat akhir).
'Ilm ash-Sharf (Morfologi)
Mempelajari struktur (biniyah) kata untuk mengetahui huruf asli dan huruf tambahan.
'Ilm al-Isytiqāq (Etimologi)
Meninjau akar kata; mencari kumpulan kata yang memiliki asal-usul yang sama (misalnya, al-insān dan al-ins).
'Ilm al-Balāghah (Retorika)
Mempelajari kesesuaian perkataan dengan konteks (muqtaḍā al-hāl). Cabangnya meliputi: 'Ilm al-Ma'āni, 'Ilm al-Bayān, dan 'Ilm al-Badī'.
'Ilm al-Wadh'i (Semantik)
Mempelajari penggunaan (awdhā') bahasa Arab, misalnya, apakah dhamīr (kata ganti) seperti anta (kamu) merujuk pada individu tertentu atau berlaku untuk setiap mukallaf (yang dibebani syariat).
2. 'Ulūm an-Naqliyyah (Ilmu-ilmu Transmisi)
​Ilmu-ilmu yang bergantung pada riwayat dari ulama terdahulu, khususnya Ilmu Hadits dan cabang-cabangnya:
Cabang Ilmu Hadits
Fokus Utama
'Ilm al-Musthalah (Terminologi Hadits)
Mempelajari definisi Hadits shahīh, hasan, syādz, munkar, munqaṭi', dan lain-lain.
'Ilm ar-Rijāl (Biografi Perawi)
Dikenal sebagai al-Jarh wa at-Ta'dīl (Pencacatan dan Penetapan Keadilan). Mempelajari kondisi perawi, khususnya ketika terjadi perbedaan pendapat di antara ulama (misalnya, Ibn Hibbān men-tsiqah-kan, sementara Bukhāri meninggalkannya).
'Ilm al-'Ilal (Penyakit Hadits)
Mempelajari 'illah (cacat tersembunyi) yang melemahkan Hadits meskipun sanad dan matannya tampak baik.
3. 'Ulūm al-'Aqliyyah (Ilmu-ilmu Rasional)
​Yang dimaksud dengan 'Aql (Akal) di sini bukanlah alat indra pemahaman di kepala, melainkan hukum-hukum qath'iyyah ('aqliyyah) (keputusan rasional yang pasti) yang tidak mungkin diselisihkan oleh dua orang berakal, seperti: "Dua hal yang kontradiktif tidak dapat berkumpul dan tidak dapat terangkat bersamaan."
​Jika ada pertentangan zhāhir (yang tampak) antara akal dan naql (teks syar'i), maka akal harus didahulukan dan teks di-ta'wīl (diinterpretasikan), karena tidak mungkin syariat datang dengan hal yang bertentangan dengan kepastian akal (badāhat al-'uqūl).
​Ilmu-ilmu yang mengurus kaidah-kaidah rasional ini adalah:
Ilmu
Fokus Utama
'Ilm al-Manṭiq (Logika)
Mempelajari keadaan Ta'rīf (Definisi) dan Dalīl (Argumen). Digunakan untuk mengetahui sesuatu yang majhūl (belum diketahui), baik berupa makna (tasawwurat) maupun keabsahannya (tashdīqāt).
'Ilm al-Bahs wal-Munāẓarah (Ilmu Diskusi dan Debat)
Mempelajari cara meninjau argumen, cara membangun, menguatkan, atau merobohkan dalil, serta cara menolak syubhat (kerancuan) yang menyerang dalil yang sudah pasti.
'Ulūm al-'Āmmah (Metafisika)
Dikenal sebagai Falsafah atau Ḥikmah. Mempelajari umūr 'āmmah (perkara umum) pada seluruh maujūdāt (yang ada), seperti konsep Wujūd (eksistensi), Wājib (wajib ada), Mumkin (mungkin ada), Jauhar (substansi), dan 'Aradh (sifat yang menempel).
4. 'Ulūm Murakkabah (Ilmu-ilmu Gabungan)
​Ilmu-ilmu yang merupakan alat, tetapi disusun dari gabungan ilmu-ilmu sebelumnya:
Ilmu
Fokus Utama
'Ilm at-Tauhīd (Teologi/Akidah)
Ilmu wasā'il karena ia menjadi alat untuk memahami Al-Qur'an dan Sunnah (setiap tafsir ditulis sesuai keyakinan penulisnya), dan juga ilmu maqṣūd (tujuan) untuk membenarkan akidah. Ilmu ini adalah gabungan rasional dan naqli (teks).
'Ilm Ushūl al-Fiqh (Metodologi Fiqih)
Merupakan Ushūl al-Fahm (prinsip-prinsip pemahaman) yang tidak hanya dibutuhkan dalam Fiqih, tetapi juga dalam Hadits dan Tafsir. Membahas dalālāt al-alfāzh (makna lafaz), seperti 'ām (umum), khāṣ (khusus), mujmal (global), mubayyan (dijelaskan), nāsikh (menghapus), dan mansūkh (dihapus).
Tahapan Belajar Fiqih
​Seorang penuntut ilmu memiliki tahapan: Mubtadi' (pemula), Mutawassith (menengah), dan Muntahī (mahir).
PENTING:
• ​Tidak perlu menunggu sampai menguasai semua ilmu wasā'il baru mulai belajar Fiqih.
• ​Ilmu-ilmu Maqāshid (terutama Fiqih) wajib dipelajari sejak tahap mubtadi' karena Fiqih adalah tugas seumur hidup.
• ​Di awal, kamu akan mempelajari Fiqih pada level yang mudah; kamu tidak akan diminta langsung menjadi mustanbit (penyimpul hukum) seperti Imam Syafi'i.
• ​Kenaikan level dalam Fiqih harus seiring dengan kenaikan level dalam menguasai ilmu wasā'il.
​Pada akhirnya, ketika kamu mencapai tingkatan yang membutuhkan Naẓar (analisis dan ijtihad), kamu sudah terbekali dengan ilmu-ilmu wasā'il.
​Pembagian Fiqih
​Fiqih terbagi menjadi empat bagian utama:
• ​'Ibādāt (Ibadah): Termasuk Shalat, Zakat, Shaum (puasa), dan Haji. (Dimulai dengan Thahārah karena ia adalah syarat shalat).
• ​Mu'āmalāt al-Māliyyah (Transaksi Keuangan)
• ​Munākaḥāt (Pernikahan)
• ​Jināyāt wa Tawābi'uhā (Pidana dan Hal-hal Terkait)
​Pembagian ini sesuai dengan urutan rukun Islam, kecuali Syahādatain (dua kalimat syahadat) yang dipisahkan ke dalam Ilmu Tauhid karena ia sudah menjadi ilmu tersendiri.

No comments: