Saturday, August 30, 2025

Kuliah Ushul Fiqh 1

 Mukadimah Ilmu Ushul Fiqh


Bismillāhirrahmānirrahīm.

Assalāmu‘alaikum warahmatullāhi wabarakātuh.

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Pada kesempatan ini kita akan mempelajari salah satu ilmu yang sangat penting dalam Islam, yaitu Ushul Fiqh. Kitab yang akan kita baca adalah karya ringkas Dr. Muhammad Hasan Hitu. Hari ini kita mulai dengan membaca mukadimah sebagai pengantar untuk memahami gambaran umum tentang Ushul Fiqh.

---

Perkembangan Awal Ilmu Ushul Fiqh

Pada masa awal Islam, ilmu Ushul Fiqh sebagai sebuah disiplin dengan nama khusus belum dikenal. Sahabat, tabi‘in, dan tabi‘ut-tabi‘in tidak membutuhkan kaidah-kaidah tertulis dalam Ushul Fiqh, karena:

- Mereka memiliki kemampuan bahasa Arab yang sangat kuat.

- Dengan naluri bahasa tersebut, mereka bisa memahami maksud Al-Qur’an dan Hadis tanpa memerlukan rumusan kaidah formal.

Contohnya:

- Mereka tahu bahwa fa‘il (subjek dalam bahasa Arab) selalu dibaca raf‘ meski tanpa belajar ilmu Nahwu secara formal.

- Mereka juga memahami penggunaan lafaz “ma” untuk makna umum, serta pembedaan penggunaannya bagi yang berakal dan tidak berakal.

Dengan kata lain, walaupun belum ada istilah Ushul Fiqh, praktik dan penerapan kaidah-kaidahnya sudah berjalan secara alami di kalangan generasi Salaf.

---

Kebutuhan Menulis Kaidah

Seiring berjalannya waktu, wilayah Islam semakin luas. Generasi setelah Salaf tidak lagi memiliki kekuatan bahasa seperti para pendahulu. Maka, muncullah kebutuhan untuk menulis kaidah-kaidah agar:

1. Umat tidak salah memahami Al-Qur’an dan Hadis.

2. Hadis yang diriwayatkan melalui perantara (rawi-rawi) bisa diteliti kebenarannya.

Dari sinilah lahir cabang keilmuan:

- Ilmu Musthalah Hadis, yang awalnya merupakan bagian dari Ushul Fiqh (pembahasan tentang Sunnah), lalu berkembang menjadi disiplin tersendiri.

---

Perintis Ilmu Ushul Fiqh

Orang pertama yang menulis kitab khusus tentang Ushul Fiqh adalah Imam asy-Syāfi‘ī rahimahullāh dalam kitabnya yang masyhur, ar-Risālah.

Setelah itu, para ulama dari berbagai mazhab menulis karya-karya dalam bidang ini sehingga Ushul Fiqh berkembang hingga mencapai bentuk yang matang seperti yang kita kenal sekarang.

---

Metode Penulisan Ushul Fiqh

Secara garis besar, metode penulisan Ushul Fiqh terbagi menjadi dua:

1. Ṭarīqatul Mutakallimīn (Metode Ahli Kalām)

   - Diikuti oleh jumhur ulama ushul (Maliki, Syafi‘i, Hambali, dan selain Hanafiyah).

   - Mereka menulis kaidah-kaidah Ushul secara teoritis, lengkap dengan dalil, tanpa terikat pada cabang fikih tertentu.

   - Dari kaidah besar itulah lahir furu‘ (cabang) fikih.

2. Ṭarīqatul Fuqahā’ (Metode Ahli Fikih)

   - Khususnya dipakai oleh ulama Hanafiyah.

   - Kaidah Ushul Fiqh disimpulkan dari cabang-cabang fikih yang sudah ditetapkan oleh imam mereka, terutama Imam Abu Hanifah.

   - Karena Imam Abu Hanifah tidak menuliskan Ushulnya secara khusus, murid-muridnya kemudian merumuskan kaidah berdasarkan fikih yang beliau ajarkan.

Perbedaan mendasar:

- Mutakallimīn → kaidah melahirkan cabang fikih.

- Fuqahā’ (Hanafiyah) → cabang fikih melahirkan kaidah.

---

Kitab-Kitab Penting dalam Ushul Fiqh

Dalam Ṭarīqatul Mutakallimīn:

- al-‘Umdah karya Abdul Jabbar.

- al-Burhān karya Imam al-Juwaini.

- al-Mustashfā karya Imam al-Ghazali.

- al-Ma‘hṣūl karya Fakhruddin ar-Razi.

- al-Ihkām karya Saifuddin al-Amidi.

- Ringkasannya: al-Minhāj karya al-Baidhawi, dan Mukhtashar al-Muntahā karya Ibn al-Hajib.

Kitab-kitab ini kemudian banyak diberi syarah hingga mencapai ratusan karya.

Dalam Ṭarīqatul Fuqahā’ (Hanafiyah):

- Ushul al-Bazdawi.

- al-Usul as-Sarakhsi.

- al-Manār karya an-Nasafi, yang menjadi rujukan penting dan banyak diberi syarah.

Gabungan Dua Ṭarīqah (Muta’akhkhirīn):

- Jam‘ul Jawāmi‘ karya Tajuddin as-Subki (Syafi‘i).

- at-Tahrīr karya Ibnul Humām (Hanafi).

Kedua kitab ini menggabungkan metode jumhur dan Hanafiyah, dan menjadi rujukan utama bagi ulama sesudahnya.

---

Penutup

Demikianlah pembahasan mukadimah tentang ilmu Ushul Fiqh:

- Perkembangannya dari masa Salaf.

- Kebutuhan menulis kaidah.

- Perintisnya, Imam asy-Syafi‘i.

- Perbedaan metode penulisan (Mutakallimīn & Fuqahā’).

- Kitab-kitab utama dalam Ushul Fiqh.

Mudah-mudahan kajian ini bermanfaat dan menambah pemahaman kita terhadap Ushul Fiqh, sebagai ilmu yang menjadi fondasi dalam berijtihad dan memahami hukum-hukum syariat.

Wallāhu a‘lam.


*Disarikan dari video kajian kitab Al Khulashoh Fii Ushul Fiqh karang Dr. Hasan Hito

No comments: