Ringkasan Jurnal Ushul Fiqh
1. Pendahuluan
- Penulis membuka dengan pujian kepada Allah, shalawat kepada Nabi, serta ayat-ayat Al-Qur’an tentang pentingnya takwa.
- Tujuan penulisan: membuat kajian ringkas tentang Ilmu Ushul Fiqh, khususnya 10 prinsip dasar ilmu ini.
- Penulis mengikuti metode ilmiah: sistematis, memakai sumber terpercaya, dan menyusun dalam bab-bab.
2. Pengantar – Prinsip Dasar Ilmu
- Apa itu “prinsip” (mabda’)? → Dalam bahasa Arab berarti “permulaan” atau “dasar sesuatu”.
- Dalam istilah ilmu, ia adalah hal-hal pokok yang harus diketahui sebelum masuk ke detail ilmu.
- Mengapa prinsip penting? Karena mustahil seseorang mencari sesuatu yang sama sekali tidak ia ketahui.
- Dengan prinsip, seorang pelajar bisa paham garis besar: definisi, tujuan, manfaat, objek, sumber, dan penyusunnya.
3. Sepuluh Prinsip Dasar Ilmu Ushul Fiqh
1. Definisi ilmu itu.
2. Objek kajiannya.
3. Manfaatnya.
4. Hubungan dengan ilmu lain.
5. Keutamaan dan keistimewaannya.
6. Siapa penyusunnya pertama kali.
7. Sumber pengambilannya.
8. Nama atau istilahnya.
9. Hukum mempelajarinya.
10. Masalah-masalah pokok yang dibahas.
4. Definisi Ushul Fiqh
- Secara bahasa: “Ushul” = dasar, pokok, fondasi. “Fiqh” = pemahaman mendalam tentang hukum syariat.
- Secara istilah: ilmu tentang kaidah-kaidah yang digunakan untuk menggali hukum-hukum syariat dari sumber-sumbernya (Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, Qiyas, dll.).
- Perbedaan dengan fiqh: Fiqh adalah hasil hukum, sedangkan Ushul Fiqh adalah cara menggali hukum.
5. Objek, Manfaat, dan Hubungan
- Objek Ushul Fiqh: dalil-dalil syariat (Qur’an, Sunnah, ijma’, qiyas) dan cara memahaminya.
- Manfaat: memahami hukum Allah dengan benar, menyaring dalil, membantu ijtihad, membimbing fatwa, mengetahui sebab perbedaan ulama, menjaga syariat.
- Hubungan: Ushul Fiqh adalah sarana menuju tujuan, yaitu istinbat hukum syariat.
6. Keutamaan dan Pentingnya Ushul Fiqh
- Ilmu paling mulia karena membahas cara memahami firman Allah dan sabda Nabi.
- Dalil-dalil Qur’an dan Hadis menunjukkan keutamaan ilmu syar‘i, termasuk Ushul Fiqh.
- Imam al-Ghazali: Ushul Fiqh menggabungkan akal dan wahyu.
- Imam al-Qarafi: tanpa Ushul Fiqh, hukum syariat tidak bisa dibuktikan.
7. Sejarah Ushul Fiqh
- Sebelum dibukukan: sudah dipraktikkan sejak sahabat.
- Setelah dibukukan: Imam Syafi’i menulis Ar-Risalah, kitab pertama Ushul Fiqh.
8. Sumber Ushul Fiqh dan Hukumnya
- Sumber: Qur’an, Sunnah, ijma’, qiyas, kaidah ulama. Akal hanya sebagai alat bantu.
- Hukum mempelajarinya: fardhu kifayah (cukup sebagian orang). Untuk mujtahid, wajib.
9. Penutup
- Ushul Fiqh adalah fondasi fiqh. Tanpa itu, hukum Islam tidak bisa dipahami dengan benar.
- Ia memberi pedoman, melatih logika, menjaga syariat tetap hidup.
- Kunci agar umat Islam menjalankan agama dengan dalil, bukan sekadar ikut-ikutan.
🔑 Inti:
- Fiqh = hasil hukum.
- Ushul Fiqh = cara menggali hukum.
- 10 prinsip dasar membuat Ushul Fiqh kokoh.
- Wajib dikuasai ulama agar syariat tetap terjaga.
No comments:
Post a Comment